Google
CLICK HERE TO BOOK MARK THIS BLOG

Friday, October 21, 2005

HARAM HUKUMNYA BAGI SEORANG MUSLIM MENIKAH DENGAN GADIS SEKAMPUNG

BERITA GEMPAR!!!!! HARAP-HARAP TENANGKAN PERASAAN
SEBELUM MEMBACA LAPORAN INI, BAGI YANG TELAH
TERLANJUR... APA NAK BUAT!!!!

Haram menikahi gadis satu kampung. NU telah
mengeluarkan fatwa baru. Setelah diadakan perbincangan
dan diskusi di antara para pemimpin, NU dan ahli
ulama' memberikan fatwa pada tanggal 3 oktober tahun
2003:

"HARAM HUKUMNYA BAGI SEORANG MUSLIM LAKI-LAKI UNTUK
MENIKAH DENGAN GADIS SEKAMPUNG"

Fatwa NU ini telah menimbulkan perdebatan dan
bantahan yang sangat sengit antara yang pro dan
kontra. Bahkan banyak pihak yang menyatakan bahawa
NU telah mengambil keputusan yang tidak
munasabah dan terburu-buru. Wartawan Berita Harian
telah meminta pegawai kanan NU untuk memberi ulasan
yang mendalam sebab sebab NU mengeluarkan fatwa
sedemikian. Inilah isi
wawancara tersebut:
Wartawan: Bagaimana NU boleh mengeluarkan fatwa
haram untuk menikahi gadis sekampung?
Pegawai Kanan : Bagaimana tidak haram, sedangkan
menikahi empat orang wanita sahaja sudah berat,
apalagi satu kampung..........!!!

hehehehehe... jgn marah ah... nanti kena jual (",)

Kiriman Bang Susanto ke milis ppi-india

0 Comments:

Post a Comment

<< Home